PEMERINTAH DESA PASCA UU NO. 6 TAHUN 2014 (Studi Tentang Implementasi Otonomi Desa di Desa Paciran Kabupaten Lamongan)

Umar Sholahudin(1*), M. Hari Wahyudi(2), Achmad Hariri(3),

(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
(2) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
(3) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
(*) Corresponding Author

Abstract


Untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 terhadap aparatur desa Desa sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan diormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang No 6 tahun 2014 ini memberikan wewenang yang cukup luas kepada desa dalam mengatur rumah tangga pemerintahan di desa, sebagaiman yang ditegaskan dalam pasal 18. Bagaimana desa menjalankan kewenangan dan otonominya untuk mewjudkan kesejahteraan masyarakatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif yaitu menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh dari fakta dan data di lapangan. Pengumpulan data-data dilakukan melalui studi lapangan terhadap tata kelola pemerintahan desa di Desa Paciran Lamongan. Selain itu data pula dilakukan melalui wawancara mendalam yang dilakukan dan masyarakat desa. Adapun Hasil dari Penelitian ini adalah pengelolaan pemerintahan Desa Paciran Kabupaten Lamongan dalam rangka pengelolaan pemerintahan berbasis otonomi desa dapat berjalan relatif baik. Hhal ini ditunjukkan dengan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang sudah lebih berfokus pada pembangunan desa yaitu pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan. Selain itu pembangunan desa juga melibatkan peran serta masyarakat desa, sehingga pembangunan mulai perencanaan dan pelaksanaan, masyarakat memiliki peran aktif untuk mengawasi dan mengevaluasi pembangunan desa.

Full Text:

PDF

References


Sukrino, Didik. 2016. Hukum, Konstitusi, dan Konsep Otonomi; Kajian Politik Hukum tentang Konstitusi Otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi, Setara Press, Malang.

Huda, Nikmatul.2015. Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang

M o c h . S o l e k h a n . 2 0 1 4 . P e n y e l e n g g a r a a n Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat,Setara Press, Malang.

Mahmud Marzuki, Peter.2010. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, Cet.Ke 6.

Danim, Sudarwan. 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif. Pustaka Setia. Bandung.

Muhajir, Noeng. 1996. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi ke-3. Rake Sarasin. Yogyakarta

Usman, Sunyoto. 2006. Pembangunan dan P e m b e r d a y a a n M a s y a r a k a t , P u s t a k a Belajar, Yogyakarta




DOI: https://doi.org/10.32781/cakrawala.v11i2.15

Article Metrics

Abstract view : 883 times
PDF - 664 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 CAKRAWALA



Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan Abstracted/Indexed by:

 

Creative Commons License

Copyright @ 2006, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur