Implementasi Kinerja Birokrasi Pelayanan Sertifikasi Tanah Di Jawa Timur

Authors

  • M. Amir HT Balitbang Provinsi Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32781/cakrawala.v9i1.195

Abstract

Produktivitas tidak harus hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga efektivitas pelayanan. Namun dari ke empat daerah sampel melaksanakan pelayanan sertifikat tanah secara normative sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, khususnya pada pelayanan sertifikat pendaftaran pertama kali. Menurut standar yang ditetapkan BPN, keseluruhan proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu 98 hari kerja sepanjang tidak ada kendala, selama masa pengurusan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 7 tahun 2007. Sesuai dengan judul dari kajian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian deskriptif adalah suatu metode penelitian yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian melalui pengumpulan data yang kemudian diinterprestasikan satu sama lain,sehingga diperoleh perumusan dan analisa terhadap masalah yang ada.

References

Abdul. 2002. Pengertian-Pengertian Sistem Informasi. Graham Ilmu. Yogyakarta.

Budiarjo. 1992. Pengertian-Pengertian Masyarakat. Rajawali Press. Jakarta.

Denim,sudarwan.2004. motivasi Kepemimpinan dan Efektivitas Kelompok. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Downloads

Published

2015-06-24

How to Cite

HT, M. A. (2015). Implementasi Kinerja Birokrasi Pelayanan Sertifikasi Tanah Di Jawa Timur. Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 9(1), 43–56. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v9i1.195

Issue

Section

Articles

Citation Check