WACANA HUKUM UJI KONSTITUSIONALITAS PRODUK HUKUM PERATURAN DAERAH (Legal Discourse About Testing Constitutionality Of Regional Regulations)
DOI:
https://doi.org/10.32781/cakrawala.v13i1.294Abstract
Sebagai salah satu produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sudah selayaknya keberadaan peraturan daerah menjadi perhatian dan tanggungjawab pemerintah pusat sebagai pemilik kekuasaaan penyelenggaraan pemerintahan tertinggi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap peraturan daerah merupakan sebuah keniscayaan. Namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan kewenangan pengujian perda kabupaten/kota berada di tangan Mahkamah Agung, sejatinya ada persoalan hukum terkait bagaimana kedudukan pengujian perda kabupaten/kota terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang karena Mahkamah Agung hanya memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Bukan tidak mungkin jika materi muatan dalam perda kabupaten/kota bertentangan dengan misalnya peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau bahkan dengan perda provinsi. Padahal jelas berbagai peraturan perundang-undangan mensyaratkan bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tidak hanya terhadap undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mengakomodasi pengujian perda kabupaten/kota terhadap produk dibawah undang-undang dan oleh karenanya sangat argumentatif jika dalam konteks negara kesatuan dengan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan negara serta pemerintah daerah sebagai penyelenggara sebagian kekuasaan pemerintahan negara untuk menempatkan pemerintah pusat melalui gubernur dalam melakukan pengujian perda kabupaten/kota terhadap produk perundang-undangan di bawah undang-undang. Ke depannya revisi Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu mengakomodasi hal ini.
Â
Kata Kunci: Negara Hukum, Konstitusionalitas, Pengujian Peraturan DaerahReferences
Manan, Bagir, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, (Jakarta: Sinar Harapan, 1994)
------------------, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (Yogyakarta: PSH Fakultas Hukum UII, 2001)
Huda, Ni’matul, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, ( Jakarta: Rajawali Press, 2008)
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undagan Yang Baik, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010)
Soehino, Ilmu Negara, Cet. Ketiga, (Yogyakarta: Liberty 1993)
Wahjono, Padmo, Sistem Hukum Nasional Dalam Negara Hukum Pancasila, Pidato Ilmiah pada Peringatan Dies Natalis Universitas Indonesia ke-33, cetakan ke-2, (Jakarta: CV. Rajawali, 1992)
Purbacaraka, Purnadi, Perihal Kaidah Hukum (Bandung: Opset Alumni, 1979)
Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanikus, 2006)
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali, 2009)
Hoesein Zainal Arifin, Judicial Review di Mahkamah Agung Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, (Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2009)
Fatkhurohman, et al., Memahami Keberadaan Mahakamah Konstitusi di Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004)
Asshidiqqie Jimly, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta: Konpres, 2006)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah