Peran Non Government Organization Melalui Bidang Pemerintahan dalam Pengawasan sebelum Dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32781/cakrawala.v14i1.329

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran lembaga swadaya masyarakat Seven Gab dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan perubahan peraturan daerah mengenai pemilihan kepala desa.Dan respon pemerintah terkait adanya lembaga swadaya masyarakat Seven Gab ini dalam memajukan daerahnya. Hasil fenomena yang peneliti temukan di lapangan adalah keikutsertaan lembaga swadaya masyarakat Seven Gab dalam mengawasi dan  menangani masalah yang terjadi terkait perubahan peraturan daerah mengenai pemilihan kepala desa di Sidoarjodan sudah berdiskusi dengan sekretaris daerah mengenai peraturan daerah yang berubah secara tiba-tiba.  Selain itu lembaga swadaya masyarakat Seven Gab  sudah memberikan kritik dan bekerja sama dengan pihak kelurahan dan masyarakat setempat untuk menjaga pemilihan kepala desa.Dimensi yang digunakan adalah peran lembaga swadaya masyarakat yang juga diatur dalam  UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan literatur review dengan didukung pula oleh buku-buku yang ada.

Author Biography

Diana Hertati, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Dosen Pembimbing

References

Teegan, H., Doh, J. P., Vachani, S. (2004). The Importance of Non Govermental Organizations (NGOs) in Global Governance and Value Creation. Journal International Bussines Studies, 35(6). 463–83.

Azhar, M. (2018). Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Administrative Law & Governance Journal 1(1). 103–11.

Indah, Prabawati, and Meirinawati. (2016). Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa. Dinamika Governance, 6(2). 203.

Martharia, Putri. 2014. Role of Non Government Organisation (NGO) dan Community Based Organisation (CBO) dalam Penguatan Pengarusutamaan Gender. Jurnal Kebijakan dan Pembangunan, 1(1). 21–27.

Peraturan Pemerintah. (2015). Peraturan mengenai pemilihan Kepala Desa.

Praja, A. N. (2012). Distorsi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Perspektif Civil Society di Kabupaten Grobogan. Thesis. Program Studi Magister Ilmu Politik Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

Ratnasari. (2017). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pilkada di Kota Yogyakarta Tahun 2017 (Studi Kasus di LSM IRE Yogyakarta). Social Studies, 6(7). 810-823

Soerjono, S. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sirajudin dan Solehuddin. (2004). Partisipasi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mengontrol Praktek Politik Uang pada Pemilihan Langsung Kepala Daerah. Jurnal Konstitusi, 3(1). 59–96.

Sorni, P. D. (2012). Eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat di Kalimantan Barat. Bina Praja, 4(1). 57–66.

Suhardono. (1994). Teori Peran: Konsep, Derivasi Dan Implikasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Trisnawati, N., Banga, W., Alam, S. (2018). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah Di Kabupaten Konawe. Administrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik, 9(2). 51–60.

Undang-Undang. (2013). Tentang Ormas. Pasal 1 ayat (1).

Yusdianto. (2012). Konstruksi Kerjasama LSM dan Pemerintah Dalam Pembangunan Daerah Perspektif Undang-undang keormasan. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 6(2). https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/325.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif (Ke-7; S. Y. Suryandari, Ed.). Bandung: Alfabeta.

Suharsaputra, U. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan (Kesatu; N. F. Atif, Ed.). Bandung: PT Refika Aditama.

Downloads

Published

2020-06-05

How to Cite

Syahfuddin, M. N., Cevani, D. E., & Hertati, D. (2020). Peran Non Government Organization Melalui Bidang Pemerintahan dalam Pengawasan sebelum Dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 14(1), 66–75. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v14i1.329

Issue

Section

Articles

Citation Check