Strategi Pertahanan Negara dalam Melindungi Sumber Energi di Wilayah Perbatasan: Studi Kasus Blok Ambalat & Kepulauan Natuna

Yunita Indriyani(1*), Rudy Laksmono(2), M Ikhwan Syhataria(3), Arifuddin Uksan(4),

(1) Prodi Ketahanan Energi, Universitas Pertahanan, Bogor
(2) Prodi Ketahanan Energi, Universitas Pertahanan, Bogor
(3) Prodi Ketahanan Energi, Universitas Pertahanan, Bogor
(4) Prodi Ketahanan Energi, Universitas Pertahanan, Bogor
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan lingkungan strategis menuntut Indonesia untuk waspada terhadap ancaman yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Blok Ambalat dan Kepulauan Natuna merupakan contoh sumber sengketa akibat perebutan kekuasaan dalam sumber energi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya strategi pertahanan Indonesia dalam mengatasi sengketa sumber energi di Blok Ambalat dan Kepulauan Natuna. Metode Penelitian yaitu Kualitatif Deskriptif dengan data sekunder berasal dari hasil telaah referensi dan interpretasi jurnal maupun publikasi penelitian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan melalui pengumpulan data, teori dan konsep dari berbagai sumber penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Blok Ambalat dan Kepulauan Natuna sebagai daerah penghasil sumber energi merupakan objek vital nasional yang patut untuk dilindungi.Sistem pertahanan negara perlu memperhatikan faktor geografis, sumber daya nasional, potensi ancaman serta peraturan terkait batas wilayah dan perairan Indonesia untuk menghindari tumpang tindih penguasaan sumber energi di wilayah perbatasan.


Keywords


Strategi Pertahanan Negara, Sumber Energi, Wilayah Perbatasan

Full Text:

PDF

References


Anggoro, K. (2005). Paradigma Keamanan Nasional dan Pertahanan Negara di Negara Demokrasi, dalam Rusdi Marpaung, dkk (ed.), Dinamika Reformasi Sektor Keamanan. Jakarta: Imparsial.

Arsana, I. M. A. (2010). Penyelesaian Sengketa Ambalat dengan Delimitasi Maritim: Kajian Geo-spasial dan Yuridis. Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, I(1), 46-58.

Asy’ari, M. T. A., Poniman, A., & Supriyatno, M. (2020). Rancang Bangun Webgis Berbasis Google Earth Engine Untuk Monitoring Pulau-pulau Kecil Terluar Indonesia Guna Mendukung Sistem Pertahanan Negara. Jurnal Teknologi Penginderaan, 2(2), 57-74.

BBC. (2020). South China Sea dispute: China’s Pursuit of Resources ‘Unlawful’, Says US. Retrieved from https://www.bbc.com/news/world-us-canada-53397673.

Creswell, J. W. (1998). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Tradition. London: SAGE Publications.

Geomedia. (2016). Peran ASEAN dalam penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dengan Malaysia Ter-kait dengan Permasalahan Blok Ambalat. Retrieved from https://geo-media.blogspot.com/2016/08/peran-asean-dalam-penyelesaian-sengketa.html.

Gunawan, A. S., & Siregar, I. (2021). Peranan Pemerintahan Indonesia dalam Menjaga Keutuhan Wilayah Maritim NKRI Dalam Konflik Laut Cina Selatan. Jurnal Sejarah & Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Jambi, 1(1), 95-198.

Indrawan, J. (2015a). Kepemimpinan Berbasis Pemberdayaan dalam Alih Teknologi: Sebuah Upaya Meningkatkan Kualitas SDM Pertahanan Indonesia. Jurnal Pertahanan, 5(1), 63-88.

Indrawan, J. (2015b). Perubahan Para-digma Pertahanan Indonesia Dari Pertahanan Teritorial Menjadi Pertahanan Maritim: Sebuah Usulan. Jurnal Pertahanan, 5(2), 93-114.

Koh, T. T. B. (1982). A Constitution for the Oceans. Paper presented at the Conference of Montego Bay, Jamaica.

Kuntjoro, Y. D. (2021). Bahan Ajar : Mata Kuliah Energi dan Pertahanan. Bogor: Universitas Pertahanan RI

Kuntowijoyo. (1994). Metodologi Sejarah. Yogyakarta Tiara Wacana Yogya.

Muhaimin, Y. A. (2005). Pembinaan Bidang Pertahanan di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Muradi. (2012). Dinamika Politik Pertahanan dan Keamanan di Indonesia: Memahami Masalah dan Kebijakan Politik Pertahanan dan Keamanan Era Reformasi. Bandung: Widya Padjadjaran.

Natuna, P. (2000). Selayang Pandang Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Retrieved from https://natunakab.go.id/selayang-pandang-kabupaten-natuna-provinsi-kepulauan-riau/.

Purwatiningsih, A., & Masykur. (2012). Eksplorasi dan Eksploitasi Per-tambangan Minyak dan Gas Bumi di Laut Natuna Bagian Utara Laut Yuridiksi Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kepulauan Natuna. Jurnal Reformasi, 2(2), 59-67.

Putra, I. P. (2016). Politik Luar Negeri Indonesia Terhadap Malaysia dalam Mempertahankan Ke-pemilikan Terhadap Blok Ambalat Pasca Konflik Pulau Sipadan dan Ligitan Tahun 2012-2105. JOM FISIP, 3(2), 1-16.

Septarina, M. (2014). Sengketa-Sengketa Perbatasan di Wilayah Darat Indonesia. Al’ Adl, 6(11), 1-18.

Syahtaria, M. I. (2022). Bahan Ajar: Mata Kuliah Strategi Pertahanan. Bogor: Universitas Pertahanan RI

Tampi, B. (2017). Konflik Kepulauan Natuna Antara Indonesia dengan China (Suatu Kajian Yuridis). Jurnal Hukum Unsrat, 23(10), 1-16.

United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, 2022 C.F.R. (1982).

Yusvitasari, D. (2020). Strategi Pemerintah Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Tentang Penetapan Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 1-14.

Zuhdi, S. (2014). Sejarah Perjuangan Bangsa debagai Modalitas Memperkuat Pertahanan Negara. Jurnal Pertahanan, 4(1), 33-60.




DOI: https://doi.org/10.32781/cakrawala.v16i1.424

Article Metrics

Abstract view : 2097 times
PDF - 849 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 The Authors

License URL: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan Abstracted/Indexed by:

 

Creative Commons License

Copyright @ 2006, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur