EFISIENSI STRUKTUR ORGANISASI SETWAN, INSPEKTORAT,BAPPEDA, DAN BAPEMAS PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DOI:
https://doi.org/10.32781/cakrawala.v9i1.181Abstract
Penelitian tentang efisiensi struktur organisasi Setwan, Inspektorat,Bappeda, dan Bapemas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilakukan untuk menjadikannya sebagai dasar, barometer,sekaligus arahan dalam menyusun materiperaturan perundang-undangan, salah satunya adalah peraturan daerah. Adapun tujuannya adalah mengkaji ulang urusan,tugas pokok, serta fungsi SKPD, sehingga memudahkan membentuk struktur organisasi perangkat daerah yang sesuai untuk Kabupaten Probolinggo. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dibantu dengan data-data kuantitatif,hasil penelitian menunjukkan bahwa SekretariatDPRD, Inspektorat, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Probolinggo sudah efisien, sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah cukupefisien. Secara umum, ada kelemahan pada indicator nomenklatur,yaitu memiliki indikasi tumpang tindih atau duplikasi tugas dan fungsi antara unit satu dengan unit organisasi lain, serta jabatan-jabatan fungsional belum memenuhi kebutuhan dan penempatannya belum mendukung efisiensi dan efektivitas tugas operasional unit. Pengisian dan pembentukan pembidangan atau bagian dan sub bidang/bagian pada tiap-tiap struktur organisasi perlu dievaluasi dan direvisi untuk menampung aspek-aspek yang belum tertampung, misalnya aspek kelitbangan.
References
Bagian Organisasi, 2013. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Terhadap 5 (Lima) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2013. Probolinggo.
Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Evaluasi Organisasi Pemerintah. Jakarta.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. Jakarta.

