Regulasi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dalam Perjanjian, Bangun, Guna, Serah
DOI:
https://doi.org/10.32781/cakrawala.v14i1.320Abstract
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan Negara/Daerah namun tidak tersedia dana dalam APBN/D, maka ditentukan berbagai macam skema pemanfaatan barang milik Negara/Daerah yang salah satunya melalui kerja sama bangun, guna, serah (BGS). Pada tahap pelaksanaan dan akhir perjanjian banyak perbedaan persepsi terhadap regulasi pemanfaatan khususnya terhadap objek BGS. Jenis Penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normative, yaitu jenis penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka dengan bahan hukum primer sebagai bahan hukum yang mengikat. Hasil penelitian menunjukkan dalam praktek terdapat 2 jenis perjanjian BGS yaitu yang berupa privat contract dan government contract. BGS yang berupa government contract memiliki karakteristik berbeda dan diatur dalam PP No 27 Tahun 2014 dan Permendagri 19 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari UU No 1 Tahun 2004 Perbedaan persepsi diakibatkan tidak adanya regulasi yang secara khusus mengatur perjanjian BGS sehingga banyak pihak salah mengidentifikasi objek pemanfaatan.
References
Achmad, M. F. dan Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Adha, L. H. (2011). Kontrak Build Operate Transfer sebagai Perjanjian Kebijakan Pemerintah dengan Pihak Swasta. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3). 548–558. doi: 10.20884/1.jdh.2011.11.3.181.
Adriano. (2013). Menguji Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi’, Yuridika, 28 No 3, pp. 331–350.
Hariri, W. M. (2011) Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Harsono, B. (2013). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Revised ed. Jakarta: Universitas Trisakti.
Ismatullah, D., Saebeni, B. A. (2018) Hukum Tata Negara : Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
Kamilah, A. (2013). Bangun Guna Serah (Build, Operate And Transfer/ BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik). Bandung: Keni.
Kusdarini, E. (2011) Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Yogyakarta: UNY Press
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. 13th edn. Jakarta: Kencana.
Pemerintah Republik Indonesia. (1953). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, Tambahan lembaran Negara No 362, Tambahan Lembaran Negara No 362. Indonesia: atr.bpn.go.id. Available at: https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Pemerintah/peraturan-pemerintah-nomor-8-tahun-1953-1041.
Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Tahun 1960, Nomor 104. indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (1965). Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-ketentuan tentang Kebijaksanaan Selandjutnja. Indonesia: ATRBPN. Available at: https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Menteri-Negara/peraturan-menteri-negara-agraria-nomor-9-tahun-1999-782.
Pemerintah Republik Indonesia. (1977). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Tanah Bagian-bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya. Indonesia: atrbpn.go.id. Available at: https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Menteri-Negara/peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-1-tahun-1977-818.
Pemerintah Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42. doi: 10.1017/CBO9781107415324.004.
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889. Indonesia: www.hukumonline.com.
Pemerintah Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247, Kaos GL Dergisi. Indonesia. doi: 10.1007/978-1-4614-7990-1.
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Indonesia: bsn.go.id. Available at: https://bsn.go.id/uploads/download/UU120041.pdf.
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 22. Indonesia: atr.bpn.go.id. Available at: https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Undang-Undang/undang-undang-nomor-2-tahun-2012-876.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533, JDIH BPK RI. Indonesia: bpk.go.id. doi: 10.1016/j.gaitpost.2018.03.005.
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547, Peraturan Mentri Dalam Negeri.
Santosa, A. A. G. D. H. (2019). Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2). 152–166.
Santoso, U. (2014). Perjanjian Bangun Guna Serah Antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perseroan Terbatas. Mimbar Hukum, 26(1). doi: 10.22146/jmh.16052.
Santoso, U. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Cetakan Ke. Jakarta: Kencana.
Soerodjo, I. (2016). Hukum Perjanjian dan Pertanahan : Perjanjian Build, Operate and Transfer Atas Tanah. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State) Pendahuluan Dewasa Ini, Wacana Mengenai Negara Kesejahteraan (Welfare State) menjadi Didefinisikan sebagai Suatu Negara dimana Pemerintahan Negara Dianggap Bertanggung Jawab Dalam Menjamin Standa. Sospol, 2(1). 103–122.
Sunggono, M. B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. XIV. Jakarta: Rajawali Pers.
Yulius. (2015). Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3). 361-384. Doi: 10.25216/JHP.4.3.2015.361-384.