Upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Virus Korona

Authors

  • Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universits Brawijaya, Indonesia
  • Shinta Hadiyantina Fakultas Hukum Universits Brawijaya, Indonesia
  • Nandharu Ramadhan Fakultas Hukum Universits Brawijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32781/cakrawala.v14i1.332

Abstract

Ditetapkannya virus korona sebagai wabah pandemik global oleh Organisasi  Kesehatan Dunia  atau World Health Organization (WHO) membuat hampir seluruh masyarakat menjadi resah. Penyebaran virus yang terlalu cepat dan masif membuat pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dengan sigap melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular tersebut. Namun kerap kali upaya yang dilakukan oleh pemerintah harus terkendala aturan hukum yang tidak memadai sehingga mereka ditantang untuk melakukan diskresi (freis ermessen) agar dapat dengan sigapmenyelesaikan persoalan di masyarakat. Berbasis peraturan perundang-undangan, tulisan ini menganalisis upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular, baik secara represif maupun preventif.

References

Doremalen, N. van, Bushmaker, T., Morris, D. H., Holbrook, M. G., Gamble, A., Williamson, B. N., Tamin, A., Harcourt, J. L., Thornburg, N. J., Gerber, S. I., Lloyd-Smith, J. O., Wit, E. De, & Munster, V. J. (2020). Aerosol and Surface Stability of SARS-CoV-2 as Compared with SARS-CoV-1. The New England Journal of Medicine, 382, 1564–1567. https://doi.org/10.1056/NEJMc2004973

Gisanddata. (2020). COVID-19 Dashboard by the Center for Systems Science and Engineering (CSSE) at Johns Hopkins University (JHU). https://gisanddata.maps.arcgis.com/apps/opsdashboard/index.html#/7594740fd40299423467b48e9ecf6

Indonesia, K. K. R. (2020). Situasi Terkini Perkembangan Novel Coronavirus (COVID-19). https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-16-maret-2020/#.XtpKFzczbIU

Marzuki, L. (1996). Peraturan Kebijaksanaan (Beleidregel) Hakikat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum PMarzuki, L. (1996). Peraturan Kebijaksanaan (Beleidregel) Hakikat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan, Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Ad. Universitas Hasanuddin.

Ong, S. W. X., Tan, Y. K., Chia, P. Y., Lee, T. H., Ng, O. T., Wong, M. S. Y., & Marimuthu, K. (2020). Air, Surface Environmental, and Personal Protective Equipment Contamination by Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) from a Symptomatic Patient. JAMA - Journal of the American Medical Association, 323(16), 1610–1612. https://doi.org/10.1001/jama.2020.3227

Ridwan. (2013). Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat dalam Pe-nyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia [Universitas Airlangga]. http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32702

Sudarsono. (2013). Sekilas Tentang Wewenang dan Penyalahgunaan Wewenang. Universitas Wishnu-wardhan Press.

Downloads

Published

2020-06-05

How to Cite

Cahyandari, D., Hadiyantina, S., & Ramadhan, N. (2020). Upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Virus Korona. Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 14(1), 76–81. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v14i1.332

Issue

Section

Articles

Citation Check