Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pengembalian Uang Sisa Belanja dalam Bentuk Barang/Permen di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32781/cakrawala.v15i1.371

Keywords:

Konsumen, Perlindungan Hukum, Uang Kembalian

Abstract

Praktik pemberian uang kembalian sisa belanja dengan barang dagangan (baca: permen) kerap terjadi pada konsumen yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak konsumen. Pelaku usaha beralasan bahwa pemberian uang sisa belanja dengan barang dagangan dilakukan karena tidak tersedianya nominal uang kecil. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengkaji implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Melalui pendekatan faktadengan melakukan wawancara secara langsung di lapangan, serta telaah bahan hukum sebagai data sekunder, kemudian dianalisis dan didiskripsikan menjadi jawaban atasisu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian uang sisa belanja dalam bentuk barang dagangan di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung telah melanggar hak-hak konsumen, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan 15 dan Pasal 42 huruf (g), Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dibutuhkan adanya ketegasan sanksi bagi pelaku usaha yang masih melakukan pelanggaran terhadap peraturan terkait.

References

Adelia, T. (2018). Kajian Hukum Terhadap Pengembalian Uang Koin dalam Bentuk Permen Kepada Pelanggan yang Dilakukan oleh Pengusaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang [Universitas Sumatera Utara]. https://doi.org/http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4202

Ariestya, F., Bachtiar, M., & Fitriani, R. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Menerima Alat Pembayaran yang Tidak Sah dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 2(2).

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulungagung. (2017). Kecamatan Kedungwaru Dalam Angka 2017. http://tulungagungkab.bps.go.id/publication.html

Celina Tri Siwi, K. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen.

Darrow, P. H. (1966). Commercial Nuisance: A Theory of Consumer Protection. The University of Chicago Law Review, 33(3).

HS, S., & Nurbani, E. S. (2014). Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. PT Raja Grafindo.

Huffman, M. (2010). Bridging The Divide? Theories For Integrating Competition Law And Consumer Protection. European Competition Journal, 11.

Kurniawan. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen (Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Universitas Brawijaya Press (UB Press).

Miru, A., & Yodo, S. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers.

Nagekeo : Konsumen Resah Pengembalian Uang Dengan Permen. (2019). https://larantuka.com/

Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Rahmawati, L. (2020). Praktik Pengalihan Uang Sisa Belanja Dengan Permen Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Swalayan Bc Mart 1 Salatiga) [Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga]. http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/id/eprint/8766

Simangunsong, A., & Sari, E. K. (2005). Hukum Dalam Ekonomi. PT Grasindo Anggota IKAPI.

Swari, M. H. P. W. (2016). Rancang Bangun Sistem Elektronik Manajemen Pengembalian Uang Pelanggan Pada Retail Teritegrasi. Jurnal S@CIES, 7(1), 15–23. https://doi.org/https://doi.org/10.31598/sacies.v7i1.110

Syahputra, G., & Hambali, H. (2019). Dampak Transaksi Jual Beli Dengan Pengembalian Menggunakan Permen Terhadap Omzet Penjualan. Jurnal Kinerja, 2, 147–151. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29264/jkin.v16i2.6060

Ternyata Masih Ada Kembalian Uang Belanja dengan Permen. (2018). https://www.kompasiana.com/

Zainudin, A. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2021-06-16

How to Cite

Hariyanti, H., & Djulaeka, D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pengembalian Uang Sisa Belanja dalam Bentuk Barang/Permen di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 15(1), 43–52. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v15i1.371

Issue

Section

Articles

Citation Check