Penerapan Regulatory Impact Assessment dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Kewajiban atau Saran?
(1) Universitas Airlangga
(2) Universitas Airlangga
(*) Corresponding Author
Abstract
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengenalkan secara formal metode tambahan dalam menyusun Naskah Akademik pada suatu rancangan peraturan perundang-undangan yaitu dengan menggunakan alat bantu Regulatory Impact Assessment atau RIA. Penggunaan RIA di Indonesia dapat ditarik kembali pada awal tahun 2000 dimana beberapa badan pemerintahan menggunakan RIA walaupun belum dipergunakan secara luas. Undang-Undang tersebut tidak mewajibkan penggunaan RIA namun berdasarkan penggunaan RIA secara luas di negara-negara asing, dapat terlihat bahwa RIA digunakan secara masif. Ditambah dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh RIA, maka penggunaan RIA dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia sudah sewajarnya untuk mengadopsi penggunaan RIA dalam penyusunan perundang-undangan secara formal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BAPPENAS. (2021). Pengembangan dan Implementasi Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk Menilai Kebijakan (Peraturan dan non peraturan) di Kementerian PPN/BAPPENAS (Kajian Ringkas). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Soedarsono, B dan Mawardi, M. S. (2009).Regulatory Impact Assessments and The Private Sector in Indonesia. Senada.
Wicaksono, D. A. (2023). Quo Vadis Pengaturan Regulatory Im-pact Analysis (RIA) Dalam Pem-bentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 44-60.
OECD. (2020). Regulatory Management and Oversight Reforms in Thailand. OECD, Paris.
OEDB/ADB. (2020). Regulatory Impact Assessment in the Philippines. OECD, Paris.
Pemerintah Western Cape. (2019). Guidelines for the Implementation of Regulatory Impact Assessments in the Western Cape Government. Wester Cape Government, Afrika Selatan.
Kurniawan, T., Muslim, M. A., Sakapurnama, E. (2018).Regu-latory Impact Assessment and Its Challenges: An Empirical Analysis From Indonesia. Kasetsart Journal of Social Sciences, 39, 105-108.
The Asia Foundation. (2024). Innovations in strengthening local economic governance in Asia. San Fransisco, Amerika Serikat.
World Bank. (2024). Global Database for Regulatory Impact Assessment (RIA). World Bank. diakses pada 1 Januari 2024.
DOI: https://doi.org/10.32781/cakrawala.v18i1.664
Article Metrics
Abstract view : 335 timesPDF - 807 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Agatha Retnosari Agatha Retnosari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan Abstracted/Indexed by:
Â
Copyright @ 2006, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur